Bos PT Sritex Iwan Setiawan Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Ilustrasi | Gedung PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut. Penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (21/5/2025).
Kepastian informasi itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Betul (ditangkap). Malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Febrie saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/5/2025).
Meski demikian, Kejagung belum merinci lebih lanjut soal kronologi penangkapan maupun status hukum yang kini disandang Iwan Lukminto dalam proses penyidikan kasus ini.
Kasus yang menjerat Sritex mencuat dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank milik negara. Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, dugaan pelanggaran hukum tetap diproses karena dana yang dikucurkan berasal dari keuangan negara melalui bank BUMN.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa keuangan daerah dan dana BUMN/BUMD juga termasuk bagian dari keuangan negara.
“Dengan dasar itu, jika ditemukan pelanggaran hukum dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan keluarga Lukminto, maka masuk kategori tindak pidana korupsi,” jelas Harli.
Sebelumnya, PT Sritex sempat mendapat sorotan tajam akibat berbagai permasalahan keuangan, termasuk tuntutan hak pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) dari eks pekerja. Aksi unjuk rasa pun sempat digelar di depan rumah Iwan Lukminto oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum Kejagung dalam memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik, termasuk saat digunakan oleh pihak swasta melalui skema kredit. (jn02)