Disanksi Tanpa Penonton 5 Laga, Persis Solo Resmi Banding ke PSSI

0
20240203_132630_528

Suporter Persis Solo (JatengNOW/Benediktus Candra)

SOLO, JATENGNOW.COM – Persis Solo resmi mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan Komite Disiplin PSSI terkait laga melawan Persijap Jepara pada 5 Maret 2026 lalu.

Sanksi tersebut tertuang dalam keputusan Komdis PSSI Nomor 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Dalam putusan itu, Persis dijatuhi hukuman larangan menggelar pertandingan dengan penonton sebanyak lima kali di kandang serta denda Rp50 juta.

Menanggapi hal tersebut, Persis menggunakan haknya untuk mengajukan banding ke Komite Banding PSSI dengan dasar Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.

Direktur Utama PT Persis Solo Saestu, Ginda Ferachtriawan, menyatakan bahwa klub telah melakukan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran disiplin suporter.

“Imbauan tertulis telah kami lakukan sebagai bentuk itikad baik klub dalam mencegah potensi pelanggaran, sesuai dengan tanggung jawab klub terhadap perilaku suporter,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, keberadaan suporter tim tamu di stadion bukan hasil mobilisasi dari pihak Persis, melainkan akibat kebijakan dan kelalaian panitia penyelenggara pertandingan dalam mengontrol akses masuk penonton.

Ia menegaskan, panitia pelaksana seharusnya memiliki kewenangan untuk menolak kehadiran suporter tim tamu, meskipun telah memiliki tiket.

“Fakta di lapangan menunjukkan akses diberikan oleh pihak penyelenggara, sehingga hal ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penentuan sanksi,” jelasnya.

Selain itu, Persis menilai sanksi yang dijatuhkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kode Disiplin PSSI. Berdasarkan aturan, sanksi larangan pertandingan tanpa penonton di kandang seharusnya diberikan kepada tim tuan rumah, bukan tim tamu.

Persis menilai hukuman lima laga tanpa penonton di kandang tidak proporsional dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Melalui proses banding ini, Persis berharap adanya peninjauan kembali terhadap keputusan Komdis PSSI agar sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *