Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak di Grup Facebook

0

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Anak di Grup Facebook (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak di grup pesan instan. Pelaku berinisial RS (30), warga Kabupaten Kebumen, ditangkap beserta barang bukti terkait.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya penyebaran video pornografi anak-anak. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian melakukan penelusuran di media sosial dan menemukan satu akun Facebook bernama “Pemersatu Bangsa” yang mengarah pada pelaku RS.

Modus operandi yang digunakan RS adalah dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram dan memberikan instruksi pembayaran. Para calon anggota grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan, dengan harga mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila dewasa hingga Rp300 ribu untuk konten asusila anak di bawah umur.

Kepada petugas, RS mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 dan mendapatkan omzet hingga Rp12 juta per bulan. Dia tidak memiliki pekerjaan lain selain mencari, mengunduh, dan menyebarkan konten pornografi.

“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ungkap RS.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan smartphone dan media sosial. Teknologi yang berkembang pesat hendaknya digunakan secara positif, seperti untuk mendekatkan silaturahmi dan memudahkan komunikasi serta aktivitas sosial.

“Kami himbau masyarakat lebih bijak menggunakan teknologi di smartphone agar tidak disalahgunakan. Lebih baik digunakan merekam momen kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga atau kerabat daripada digunakan membuat video asusila. Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelaku pembuat dan penyebar konten video asusila,” tandasnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU tentang Pornografi Anak dengan ancaman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi. Dia juga turut menyampaikan pesan memperingati Hari Anak Nasional.

“Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual. Anak-anak adalah harapan masa depan kita. Tugas kita bersama untuk melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak kita. Mari kita gunakan teknologi dengan bijak dan membangun lingkungan yang positif bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *