Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Penjualan Produk Kedaluwarsa, Dua Tersangka Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Penjualan Produk Kedaluwarsa, Dua Tersangka Ditangkap (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penjualan produk kedaluwarsa yang telah berlangsung selama sembilan bulan terakhir. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki ditangkap karena terbukti menghapus masa kedaluwarsa produk dan menjualnya kembali ke masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di salah satu rumah di Kampung Gardu No. 77, RT 04/RW 01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
“Penghapusan masa kedaluwarsa dilakukan terhadap produk pangan dan kosmetik sisa penjualan dari jaringan ritel Alfamart. Produk-produk ini kemudian dijual kembali ke masyarakat,” ujar Kombes Pol. Ade, Selasa (8/7/2025).
Menurut keterangan tersangka, barang-barang tersebut semestinya dimusnahkan oleh PT Liquid —perusahaan mitra Alfamart yang menangani pemusnahan barang kedaluwarsa. Namun, oleh pelaku, barang-barang itu justru diselewengkan dan dijual kembali setelah masa kedaluwarsanya dihapus menggunakan bahan kimia seperti tinner dan lotion.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan Asmadih tengah menurunkan barang dari dua unit truk dan melakukan penghapusan tanggal kedaluwarsa pada sejumlah produk. Barang-barang itu mencakup berbagai jenis bahan pangan dan kosmetik yang sudah atau hampir melewati masa berlaku.
“Omzet yang diperoleh dari aktivitas ini masih dalam proses pendalaman. Namun, dari pengakuan kedua tersangka, kegiatan ini telah mereka lakukan selama kurang lebih sembilan bulan,” jelas Kombes Pol. Ade.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk asal-usul barang dan kemungkinan distribusinya ke berbagai wilayah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, serta ayat (2) dan (3) juncto Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah pasal dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan maupun kosmetik, serta segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa di lapangan. (jn02)