Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Judi Online dan TPPU, Aset Miliaran Disita

0
image

Barang Butki yang distia oleh kepolisian (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perjudian online (judol) yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial LT alias T (40) sebagai pemilik sekaligus pengendali sejumlah situs judi online yang menyasar masyarakat Indonesia.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyidik. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah situs perjudian daring seperti CIVICTOTO dan JALUTOTO yang menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari kasino, togel, slot hingga poker.

“Dari hasil profiling, tersangka diketahui mengoperasikan jaringan judi online sejak tahun 2022 dengan melibatkan 17 orang karyawan,” jelas Ade Safri.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (JatengNOW/Dok)

Operasional tersebut diketahui dijalankan dari luar negeri, tepatnya di Kamboja, sementara sistem transaksi keuangan dilakukan melalui rekening bank di Indonesia untuk memudahkan akses bagi pengguna.

Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka disebut mampu meraup keuntungan sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan. Selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 4 Desember 2025 di kediamannya di kawasan BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Selain itu, berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Maret 2026. Selanjutnya, proses hukum akan memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, hingga barang-barang mewah. Selain itu, sejumlah rekening bank juga telah diblokir dengan total nilai miliaran rupiah.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perjudian dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online yang dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *