DKPP Proses Aduan Pelanggaran Etika Ketua KPU Surakarta
SOLO, JATENGNOW.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta perbaikan administrasi atas pengaduan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Surakarta, Bambang Christanto. Permintaan ini disampaikan oleh Sekretaris DKPP, David Yama , kepada Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid, pengadu dalam kasus ini.
Pada Senin pagi, 28 Oktober 2024, Muchus mengonfirmasi bahwa ia menerima pemberitahuan perbaikan berkas melalui pesan WhatsApp dari DKPP.
“Kami diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan perbaikan dokumen administrasi yang diminta,” ujar Muchus.
Surat dengan nomor 258/DKPP/SET-02/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 tersebut mencantumkan tiga dokumen yang perlu disempurnakan, termasuk penyertaan materai pada surat pernyataan saksi dan penyatuan berkas kronologi dalam satu file.
“Kami sudah mulai melakukan perbaikan, dan perencanaan kami akan mengirimnya paling lambat Selasa, 29 Oktober 2024,” tambahnya.
Muchus juga menjelaskan bahwa bukti tambahan, berupa rekaman pengakuan teradu, masih akan dikirimkan dalam bentuk link Google Drive karena ukuran file yang besar menyulitkan pengunggahan melalui aplikasi DKPP. Hal ini menjadi bagian penting dari laporan tambahan yang sebelumnya belum terunggah secara teknis.
Sementara itu, Kepala Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta menyebut bahwa surat dari DKPP ini menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bambang Christanto. Meski Bambang telah mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Surakarta, proses pengusutan dugaan pelanggaran etik tetap berlanjut.
Laporan ini pertama kali diajukan pada 8 Oktober 2024, dengan tuduhan bahwa Bambang melanggar Pasal 9 huruf C Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang mengatur tentang netralitas dan asas keadilan dalam pemilu. Selain melapor ke DKPP, Muchus dan Imron juga melaporkan Bambang ke Polresta Surakarta atas dugaan tindak pidana terkait penyebaran fitnah terhadap pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. (jn02)