Dokumen SPDP Berbeda Tanggal, Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD di Grobogan Temukan Kejanggalan
GROBOGAN, JATENGNOW.COM – Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa R di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi kembali mengungkap kejanggalan. Kali ini, perbedaan tanggal pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menjadi perhatian.
Ketua tim kuasa hukum R, Dr. BRM Kusumo Putro, menjelaskan bahwa SPDP yang diterima istri terdakwa bertanggal 14 Oktober 2024, sementara SPDP yang diterima majelis hakim bertanggal 12 Oktober 2024.
“Ini sangat janggal. Hakim bahkan sampai geleng-geleng kepala melihat perbedaan dokumen ini. Seolah-olah dokumen dibuat terburu-buru,” ungkap Kusumo dalam sidang yang berlangsung pada Sabtu (21/12/2024).
Kronologi Penahanan R yang Dipertanyakan
Dalam sidang yang dipimpin oleh Abraham Amrullah, Kusumo mengungkapkan bahwa kliennya telah dijemput oleh pihak kepolisian sejak Rabu, 9 Oktober 2024, dan langsung diperiksa.
“R dijemput di rumah pada tanggal 9 Oktober, kemudian dibawa pulang dengan jaminan kepala desa dan kepala dusun. Namun, keesokan harinya (10 Oktober), R dijemput lagi di sekolah dan tidak pulang hingga kini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa R resmi dipindahkan ke Polres Grobogan pada 12 Oktober 2024. Namun, perbedaan tanggal SPDP ini menimbulkan kecurigaan terhadap prosedur penyidikan.
“Menurut kami, klien kami sudah ditahan sejak 10 Oktober, tetapi dokumen yang diajukan menunjukkan inkonsistensi. Ini menunjukkan kelalaian administrasi,” tegas Kusumo.
Dalam sidang praperadilan kali ini, pihak penggugat menghadirkan enam saksi, termasuk istri terdakwa, penjaga sekolah, rekan guru, dan keluarga terdakwa. Saksi-saksi tersebut memberikan kesaksian terkait keberadaan R saat kejadian yang dituduhkan.
“Saksi-saksi kami menyampaikan fakta yang relevan untuk menunjukkan bahwa prosedur penetapan tersangka dan penahanan klien kami penuh kejanggalan,” tambah salah satu anggota tim kuasa hukum, Bagus.
Majelis hakim menyoroti perbedaan dokumen yang diajukan dan meminta panitera untuk mengonfrontasi bukti surat dari kedua pihak. Selain itu, hakim juga mengingatkan tergugat untuk tidak mengulang pertanyaan yang sama selama sidang.
Pihak tergugat, yakni kepolisian, tidak menghadirkan saksi fakta dalam persidangan kali ini.
Tim kuasa hukum berharap sidang praperadilan tidak gugur dan dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan keadilan bagi kliennya.
“Kami percaya bahwa banyak kejanggalan dalam proses ini. Kami berharap hakim dapat mempertimbangkan bukti dan kesaksian yang telah kami ajukan,” tutup Kusumo.
Sidang praperadilan kasus ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda konfrontasi dokumen. Keputusan akhir diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini. (jn02)