DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Laporkan Anggota KPU Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

0

Aduan ini diajukan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) partai, dengan membawa sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Laporkan Anggota KPU Terkait Dugaan Pelanggaran Etik. (jatengNOW/dok)

TEGAL, JATENGNOW.COM – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal resmi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Adi Purwanto, anggota KPU Kabupaten Tegal, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI di Jakarta pada Jumat 22 November 2024.

Aduan ini diajukan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) partai, dengan membawa sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat.

Ketua BBHAR, Muhammad Hendri Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Adi Purwanto, termasuk laporan pertemuannya dengan Rido Rejekiono, seorang kader Partai Gerindra yang juga diduga merupakan tim sukses pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Tegal nomor urut 02.

Pertemuan itu disebut terjadi di sebuah kafe di Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Dalam aduannya, Hendri menyoroti pentingnya menjaga netralitas penyelenggara pemilu sebagai amanat undang-undang. Ia menegaskan, tindakan Adi Purwanto, jika terbukti, telah mencederai prinsip dasar netralitas dan profesionalitas yang menjadi landasan kerja KPU.

“Kami berharap DKPP segera menindaklanjuti aduan ini demi menjaga marwah penyelenggaraan pemilu. Netralitas KPU adalah pondasi penting untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Hendri.

Hendri juga mengingatkan semua anggota KPU Kabupaten Tegal untuk tetap memegang teguh prinsip netralitas, khususnya dalam pilkada tahun ini. Menurutnya, sikap tidak memihak adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Dalam aduannya, PDI Perjuangan menyebutkan bahwa tindakan Adi Purwanto diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga melibatkan beberapa pasal penting, antara lain Pasal 7 huruf a, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf c, dan Pasal 9 huruf f yang mengatur prinsip dasar etika dan perilaku penyelenggara pemilu.

Selanjutnya Pasal 10 hingga Pasal 15 yang menegaskan larangan berperilaku memihak atau terlibat dalam aktivitas politik dengan pihak tertentu.

Hendri menyatakan keyakinannya bahwa DKPP akan segera memproses aduan ini secara profesional dan transparan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas pemilu demi memastikan hasil yang diterima masyarakat bebas dari potensi konflik kepentingan.

Sementara itu, pihak KPU Kabupaten Tegal belum memberikan pernyataan resmi terkait aduan ini. Namun, kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas dan independensi penyelenggara pemilu dalam pilkada 2024.

Dengan laporan ini, masyarakat berharap semua penyelenggara pemilu dapat bekerja sesuai amanat undang-undang, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga. (jn01)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *