DPC Peradi Solo Tegaskan Netral Terkait Kasus Tersangka Dokumen Palsu Anggotanya

0
WhatsApp Image 2025-04-27 at 09.56.59_31711d8a

Kolase Foto: Pengacara Asri Purwanti dan Pengacara Zaenal Mustofa (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo menyatakan sikap netral terkait kasus salah satu anggotanya, Zaenal Mustofa, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan dokumen palsu oleh Polres Sukoharjo.

Sekretaris DPC Peradi Solo, Suharno, menjelaskan bahwa kasus tersebut murni persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi. Hal ini disampaikan Suharno di sela rapat tahunan DPC Peradi Solo yang berlangsung di Hotel Lor In, Solo, Sabtu (26/4/2025).

“Permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan organisasi DPC Peradi Solo maupun Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng yang menaungi pelapor, Asri Purwanti,” ujar Suharno kepada wartawan.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak mencerminkan adanya rivalitas antarorganisasi profesi advokat. Bahkan, lanjut Suharno, penasihat hukum pelapor dalam kasus tersebut juga ada yang merupakan anggota Peradi Solo.

“Ini persoalan pribadi antara Zaenal Mustofa dan Asri Purwanti. Masing-masing bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri. Karena itu, Peradi Solo bersikap netral,” imbuhnya.

Diketahui, Zaenal Mustofa juga merupakan bagian dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang sebelumnya menggugat keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Tak lama setelah gugatan itu dilayangkan, Zaenal ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan dokumen palsu berdasarkan laporan Asri Purwanti pada 2023 lalu di Polres Sukoharjo.

Setelah menghadiri sidang perdana gugatan TIPU UGM di PN Solo pada Kamis (24/4/2025), Zaenal memilih mengundurkan diri dari tim tersebut, menyusul ramainya pemberitaan mengenai dua kasus yang melibatkan dirinya di media sosial. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *