DPD KAI Jawa Tengah Sosialisasikan KUHP Baru, Siap Diterapkan 2 Januari 2026
DPD KAI Jawa Tengah Sosialisasikan KUHP Baru, Siap Diterapkan 2 Januari 2026 (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Tengah mulai melakukan sosialisasi terkait implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026. Kegiatan ini digelar dalam bentuk seminar yang melibatkan anggota KAI dari seluruh Indonesia.
Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti SH MH CIL, mengatakan bahwa seminar dilaksanakan secara hybrid. Peserta dari berbagai daerah mengikuti secara daring, sementara anggota KAI Jateng hadir secara langsung di kantor DPD. Menurutnya, para advokat perlu memahami secara menyeluruh perubahan regulasi yang termuat dalam KUHP baru.
“Hari ini kami mensosialisasikan implementasi UU No. 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026,” ujar Asri Purwanti.
Ia menjelaskan, keberadaan KUHP baru membawa sejumlah perubahan signifikan bagi profesi advokat. Salah satunya adalah ruang pendampingan hukum yang lebih luas, mulai dari tingkat kepolisian hingga proses persidangan.
Seminar yang digelar di Hotel Asia, Sabtu (6/12), menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Solo, Dr Achmad Satibi, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Yogyakarta, dan praktisi hukum dari KAI.
Achmad Satibi menyoroti perlunya hakim menjadi penyeimbang dalam memutus perkara di tengah perubahan KUHP terbaru. Menurutnya, asas keseimbangan menjadi prinsip penting agar putusan tidak hanya berpihak pada satu sisi.
“Yang terpenting adalah bagaimana hakim dapat menjadi kontrol. Dalam memutus perkara, pelaku, korban, dan lingkungan harus mendapat kesempatan yang sama atau asas keseimbangan. Jadi tidak boleh hanya melihat satu pihak,” kata Satibi.
Ia juga menambahkan bahwa KUHP baru mengatur bentuk pidana alternatif berupa kerja sosial bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Meski demikian, Satibi menegaskan bahwa aturan pelaksanaan KUHP baru masih menunggu penetapan pemerintah.
“Ini memang hal yang cukup baru bagi kita semua, sehingga sosialisasi harus terus dilakukan. Saat ini kami masih menunggu aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaannya,” jelasnya.
DPD KAI Jateng berharap melalui sosialisasi ini, advokat dan masyarakat memiliki pemahaman utuh terhadap perubahan aturan hukum yang akan berlaku, sehingga pelaksanaan KUHP baru berjalan lebih optimal. (jn02)
