DPRD Jepara Temukan Dua Perusahaan Besar Langgar Izin PBG dalam Sidak Lapangan

DPRD Jepara Temukan Dua Perusahaan Besar Langgar Izin PBG dalam Sidak Lapangan (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Komisi B DPRD Kabupaten Jepara bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan besar di wilayah Jepara, Kamis (9/10/2025). Dari hasil peninjauan, dua perusahaan diketahui memiliki bangunan yang tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sidak tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni PT Indoexim Internasional di Desa Mambak, Kecamatan Mlonggo, PT Kota Jati Furindo di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, serta PLTU Tanjung Jati B di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang.
Ketua Komisi B DPRD Jepara, Purwanto, menjelaskan bahwa dari tiga perusahaan yang disidak, dua di antaranya terbukti memiliki izin PBG yang tidak sesuai dengan kondisi aktual bangunan di lapangan.
“Dari tiga lokasi yang kami kunjungi, dua perusahaan izin PBG-nya tidak sesuai dengan luasan gedung yang sebenarnya,” ujar Purwanto, Jumat (10/10/2025).
Purwanto memaparkan, di PT Indoexim Internasional, terdapat pengembangan lahan mencapai 40.000 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 20.000 meter persegi. Padahal, izin IMB yang masih berlaku hanya mencakup 2.000 meter persegi dan terakhir kali diajukan pada tahun 2006.
“Setelah 2006, pembangunan berikutnya belum ada yang mengantongi izin,” tegasnya.
Sementara itu, di PT Kota Jati Furindo, ditemukan perbedaan antara luas bangunan dan izin yang dimiliki. Perusahaan tersebut memiliki bangunan sekitar 13.000 meter persegi, namun izin PBG yang diajukan hanya untuk 9.000 meter persegi.
“Jadi ada sekitar 4.000 meter bangunan yang belum mengantongi izin PBG,” tambah Purwanto.
Ia menekankan bahwa pembaruan izin PBG bukan sekadar formalitas, melainkan berkaitan langsung dengan aspek keselamatan, sarana, dan prasarana di dalam perusahaan. Selain itu, pelanggaran izin juga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diterima melalui retribusi perizinan.
“Dalam monitoring ini kami juga melibatkan DPMPTSP dan BPKAD agar temuan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Purwanto.
Menanggapi hasil sidak tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada perusahaan yang izinnya belum sesuai.
“Sejumlah perusahaan akan kami surati agar segera mengurus izin PBG untuk bangunan barunya,” kata Arif.
Arif menjelaskan, pengurusan PBG dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), kemudian diverifikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Jika dinilai layak, barulah DPMPTSP menerbitkan izinnya.
“Kami minta agar seluruh perusahaan segera menyesuaikan perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah sidak ini menjadi upaya DPRD Jepara untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perizinan sekaligus memperkuat tata kelola investasi yang tertib di Kabupaten Jepara. (jn02)