DPRD Solo Adukan Ayam Goreng Widuran, Polresta Solo: Akan Kita Teliti

0

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prasetyo Tri Wibowo, menuturkan bahwa pihaknya akan menelaah terlebih dahulu substansi aduan tersebut, sebelum menentukan apakah kasus tersebut termasuk dalam ranah pidana.

WhatsApp Image 2025-06-12 at 17.09.20_21071098

DPRD Solo Adukan Ayam Goreng Widuran, Polresta Solo: Akan Kita Teliti (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menyatakan akan meneliti aduan dari anggota DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, terkait dugaan penipuan oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (11/6/2025), dan berkaitan dengan dugaan penyajian makanan non-halal tanpa pemberitahuan kepada konsumen.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prasetyo Tri Wibowo, menuturkan bahwa pihaknya akan menelaah terlebih dahulu substansi aduan tersebut, sebelum menentukan apakah kasus tersebut termasuk dalam ranah pidana.

“Berkaitan Ayam Goreng Widuran akan kita teliti. Apapun yang sudah diatur dalam hal ini kita spesifikasikan. Kita sama-sama lihat. Ada hukum di dalamnya, tapi tidak semua hukum itu ranahnya pidana dan kepolisian,” ujar Prasetyo saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/6).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama mengingat Wali Kota Solo, Respati Ardi, sudah menindaklanjuti isu tersebut secara langsung di lapangan.

“Pada hakikatnya ada kegaduhan masyarakat dengan adanya informasi pemberitaan seperti itu. Kami tetap siapapun (aduan) yang memberikan unek-uneknya karena kecewa, silakan,” tambahnya.

Menurut Prasetyo, penyelidikan akan berfokus pada klasifikasi hukum yang berlaku.

“Saya rasa akan dilakukan penelitian apakah perkara ini sudah masuk pidana. Yang pasti, Wali Kota sudah turun tangan, karena ada ketentuan administrasi yang juga harus diperhatikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta karena merasa ditipu setelah menyantap makanan di rumah makan tersebut pada 5 Mei 2025. Sugeng menegaskan bahwa laporan tersebut ia ajukan atas nama pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo. Ia turut membawa barang bukti berupa nota pembelian makanan dan didampingi tim kuasa hukum dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *