Driver Ojol Solo Raya Gelar Aksi Nasional, Tuntut Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial

Driver Ojol Solo Raya Gelar Aksi Nasional, Tuntut Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial 9JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari wilayah Solo Raya menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (20/5), sebagai bagian dari gerakan nasional yang dilakukan serentak di berbagai daerah. Aksi ini menjadi bentuk protes terhadap belum adanya regulasi yang melindungi hak dan kesejahteraan pengemudi ojol, serta respons lambat dari pemerintah.
Sejak pukul 09.00 WIB, para pengemudi mulai berkumpul di kawasan Plaza Manahan. Sekitar satu jam kemudian, massa aksi bergerak menuju kantor DPRD Kota Surakarta untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Koordinator aksi, Joko Saryanto, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan hasil konsolidasi komunitas ojol dari berbagai kota sejak akhir 2024. “Sejak Desember kami membentuk forum nasional untuk menyatukan aspirasi. Tapi hingga hari ini, belum ada kepastian hukum bagi kami yang sudah 15 tahun bekerja di sektor ini,” kata Joko.
Ia menyoroti status hukum pengemudi yang masih dianggap mitra oleh perusahaan aplikator, yang berdampak pada tidak adanya jaminan sosial maupun perlindungan hukum. “Kami disebut mitra, tapi tidak mendapat hak-hak dasar. Sementara risiko, target, dan beban biaya tetap kami tanggung sendiri,” tambahnya.
Menurut Joko, tidak adanya regulasi jelas membuat posisi pengemudi ojol rawan dieksploitasi. Ia menyebut bahwa ketidaktegasan pemerintah memperparah ketimpangan relasi antara aplikator dan pengemudi.

Aksi tersebut diikuti oleh pengemudi dari tujuh kabupaten/kota di wilayah Solo Raya. Selain turun ke jalan, para pengemudi juga melakukan aksi “off bit” atau menonaktifkan aplikasi selama beberapa jam sebagai simbol penghentian layanan. Gerakan ini juga serentak dilakukan secara nasional.
“Off bit ini tidak wajib, tapi dilakukan secara sadar oleh banyak komunitas. Ada yang off tiga jam, bahkan seharian,” ujar Joko.
Dalam aksi ini, lima tuntutan utama yang disuarakan meliputi: regulasi resmi bagi pengemudi roda dua, pengakuan hak-hak dasar dalam hubungan kemitraan, penetapan tarif dasar yang layak, pengawasan terhadap kebijakan aplikator, serta penyediaan jaminan sosial dan perlindungan hukum.
Kelima tuntutan tersebut telah dirumuskan dalam bentuk kajian ilmiah yang melibatkan akademisi, dan akan diserahkan ke DPRD Solo dan Wali Kota untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kami tidak hanya marah, tapi juga membawa solusi. Buku kajian ini kami titipkan agar dibawa ke DPR RI dan Gubernur,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, yang menerima perwakilan pengemudi, menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Kami akan koordinasikan dengan komisi terkait. Jika perlu, kami akan menyampaikan langsung ke kementerian,” tegas Budi. (jn02)