Dua Oknum Polisi Dipecat Usai Terlibat Penipuan Rekrutmen Taruna Akpol, Rugikan Korban Rp 2,65 Miliar

0
WhatsApp Image 2025-11-05 at 19.17.32_cec89010

Dua Oknum Polisi Dipecat Usai Terlibat Penipuan Rekrutmen Taruna Akpol, Rugikan Korban Rp 2,65 Miliar (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025. Kasus ini melibatkan dua oknum anggota Polri dan dua warga sipil, dengan total kerugian korban mencapai Rp 2,65 miliar.

Kasus tersebut diungkap oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar, dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Wakapolda menjelaskan, kasus bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan setelah dijanjikan anaknya bisa diterima sebagai Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang miliaran rupiah.

“Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Setelah uang diserahkan secara bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi,” ujar Brigjen Latif Usman.

Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, kasus ini terjadi di wilayah Pekalongan dan Semarang antara Desember 2024 hingga April 2025. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua oknum anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil SAP (54) dan JW (43).

Salah satu pelaku, SAP, diketahui mengaku sebagai adik seorang pejabat tinggi Polri untuk memperdaya korban. Namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengakuan tersebut palsu. “Modusnya, para pelaku mengaku dekat dengan pejabat tinggi Polri dan meminta sejumlah uang dengan janji bisa meluluskan calon taruna. Total korban menyerahkan Rp 2,65 miliar,” jelas Dwi Subagio.

Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai Rp 600 juta, dan dua unit telepon genggam. Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa dua oknum polisi yang terlibat telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

“Dua oknum tersebut sudah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari dan resmi dipecat dari dinas kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh janji kelulusan yang ditawarkan pihak-pihak tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik pungutan liar atau calo dalam proses rekrutmen. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan seleksi,” ujarnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *