Dua Pak Ogah Ditangkap karena Mencuri Kayu Jati di Asrama TNI

0

Dua Pak Ogah Ditangkap karena Mencuri Kayu Jati di Asrama TNI (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polrestabes Semarang menangkap dua orang pengatur lalu lintas atau yang biasa disebut “Pak Ogah” karena kedapatan mencuri kayu jati di asrama TNI di Jalan Kesatrian, Candisari, Kota Semarang, Minggu (24/12/23).

Kedua pelaku yang diamankan adalah Eko (27) warga Purwosari dan Fajar (28) warga Rusun Sawah Besar. Keduanya ditangkap setelah kepergok oleh pemilik rumah yang sedang direnovasi.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan bahwa kedua pelaku berboncengan motor saat akan berangkat kerja. Saat melewati asrama TNI, mereka melihat tumpukan kayu jati dan berniat untuk mencurinya.

“Pelaku Eko yang turun dari motor untuk mengambil kayu jati. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik rumah dan berteriak maling,” kata Donny.

Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun, Eko berhasil ditangkap oleh warga setempat, sedangkan Fajar berhasil kabur.

“Pelaku Eko kemudian menghubungi Fajar dan akhirnya keduanya berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa kayu jati tersebut akan disumbangkan kepada temannya yang rumahnya mau roboh. Mereka juga mengaku membawa golok dan pisau lipat untuk berjaga-jaga.

“Pelaku Eko mengaku pernah dibacok saat bekerja sebagai Pak Ogah,” kata Donny.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *