Dua Pelaku Pengrusakan dan Penyelundupan Obat Terlarang Ditangkap Polresta Solo
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Kota Solo berhasil mengamankan dua orang warga Bantul, berinisial HS (28) dan WHS (31), pada Jumat (16/2/2024) dinihari. Mereka diduga melakukan pengrusakan terhadap kaca spion mobil dan kaca rumah warga, serta membawa ratusan pil obat terlarang di Jalan Setyabudi Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melalui Call Center Tim Sparta tentang adanya keributan di Jalan Setyabudi Gilingan,” ucap Kompol Arfian.
Tim Sparta segera menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku sudah diamankan oleh warga setempat karena melakukan pengrusakan.
“Setelah itu, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 273 butir obat terlarang, sepatu, dan jaket,” tambahnya.
Dari hasil penyitaan, petugas menemukan berbagai jenis obat terlarang, termasuk 80 butir Riklona Clonazepam, 60 butir Atarax 0,5, 69 butir Trihexphenidyl HCI, dan 64 butir Alprazolam.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polresta Solo untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh piket Sat Resnarkoba. Kapolresta Solo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Solo .
Proses penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kegiatan kriminal lainnya serta jaringan penyelundupan obat terlarang di wilayah tersebut. (jn02)