Dua Pentolan AMPB Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Pantura Pati, Kasus Diambil Alih Polda Jateng

0
WhatsApp Image 2025-11-01 at 22.48.04_5fd2a912

Dua Pentolan AMPB Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Pantura Pati, Kasus Diambil Alih Polda Jateng (JatengNOW/Dok)

PATI, JATENGNOW.COM – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana yang terjadi saat aksi kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total selama sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan nasional tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (47) dan TI (49), keduanya merupakan warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga dengan sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura guna menghambat arus lalu lintas sebagai bentuk protes terhadap sidang hak angket tersebut.

Pemblokiran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan lapangan. Sekitar satu jam kemudian, tim yang dipimpin Aiptu R tiba di lokasi dan segera mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta dua unit ponsel milik para tersangka. Setelah pemeriksaan awal di lokasi, keduanya dibawa ke Mapolresta Pati untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan penindakan dilakukan dengan cepat untuk mencegah gangguan yang lebih luas terhadap masyarakat.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di tengah situasi politik yang sensitif, memiliki dampak besar bagi masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau 15 tahun jika menimbulkan bahaya besar atau kematian. Selain itu, keduanya turut dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama.

Selain dua tersangka utama, tiga orang lainnya turut diamankan di lokasi karena kedapatan membawa ketapel, gotri, dan petasan. Ketiganya masing-masing berinisial MB (23) warga Margoyoso, S alias PJ (38) warga Margoyoso, dan AS alias N (29) warga Wedarijaksa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi, meski masih dalam proses pendalaman penyidik.

Kapolresta Pati menambahkan bahwa proses hukum akan dijalankan secara objektif.
“Setiap tindakan kami dasarkan pada asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kini telah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lanjutan. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara seluruh berkas dan barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman kasus.

Polresta Pati memastikan koordinasi dengan Polda Jateng dan jaksa penuntut umum terus dilakukan. Jajaran kepolisian juga meningkatkan pengamanan di wilayah Kabupaten Pati untuk menjaga stabilitas dan memastikan situasi tetap aman serta kondusif pasca-aksi unjuk rasa tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *