Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim, Satu Tersangka Mangkir

0
image

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa hingga Selasa (10/2/2026), penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Februari 2026,” ujar Brigjen Ade Safri dalam keterangan resminya.

Diperiksa Puluhan hingga Ratusan Pertanyaan

Sebelumnya, pada Senin (9/2/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting periode 2018–2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka TA tiba di ruang pemeriksaan Dittipideksus pukul 10.55 WIB dan mulai diperiksa pukul 12.30 WIB. Penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, tersangka ARL tiba pukul 10.30 WIB dan mulai diperiksa pukul 14.00 WIB dengan total 138 pertanyaan dari penyidik.

Adapun satu tersangka lainnya, yakni MY (eks Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional), tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka MY untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari 2026,” jelasnya.

Jerat Sejumlah Pasal

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain terkait penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI menggunakan proyek yang diduga fiktif.

Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana masyarakat tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *