Dugaan Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Saksi Sebut Ada Tekanan dari Bupati Agar PT MAM Menang Tender
Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar: Puluhan Vendor Terlilit Utang Rp6,5 Miliar (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar kembali mengungkap fakta baru yang menguatkan dugaan adanya campur tangan kekuasaan dalam proses lelang proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa para saksi dari unsur Pokja dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) membenarkan adanya tekanan dari Bupati Karanganyar saat itu agar PT MAM ditetapkan sebagai pemenang tender.
“Dalam sidang kemarin kami memanggil lima saksi dari unsur Pokja dan ULP. Semuanya mengaku pernah mendapat tekanan langsung dari Bupati supaya PT MAM menang,” ungkap Hartanto kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (12/11/2025).
Hartanto menjelaskan bahwa keterangan tersebut muncul dalam agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terungkap pula bahwa proses lelang proyek pembangunan Masjid Agung sempat dilakukan dua kali. Lelang pertama dinyatakan gagal, sementara pada lelang kedua PT MAM dinyatakan menang setelah adanya pertemuan di rumah dinas bupati.
“Pengakuan itu juga dikuatkan oleh terdakwa Sunarto, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar,” ujarnya.
Selain keterangan saksi, Kejaksaan juga mengantongi bukti tambahan berupa rekaman komunikasi yang memperlihatkan dugaan intervensi pihak tertentu selama proses tender. Namun, Hartanto menegaskan bahwa pembuktian hukum tetap berpatokan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sah di persidangan.
“Rekaman itu memang ada, namun dasar pembuktian utama kami tetap pada BAP,” tegasnya.
Terkait rencana pemanggilan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Hartanto memastikan prosesnya masih berlangsung. “Pemanggilan terhadap Bupati sebelumnya masih on progress. Beliau sudah masuk daftar saksi yang akan kami hadirkan di persidangan berikutnya,” katanya.
Ia menambahkan, sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari unsur keuangan untuk menelusuri aliran dana proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proses lelang proyek yang diduga penuh penyimpangan. Tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya intervensi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan pemenang tender. Saat ini perkara tersebut bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta telah menduduki kursi terdakwa. (jn02)
