Edaaaan! Total Transaksi Judi Online di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp200 Triliun
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 triliun.

Edaaaan! Total Transaksi Judi Online di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp200 Triliun. (jatengnNOW/dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Judi online di Indonesia semakin menggila. Bahkan, korban dari masyarakat semakin banyak karena imbas negatif dari judi online.
Judi online di Indonesia menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan jajaran di bawahnya untuk serius memberantas judi online.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 triliun.
Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memprioritaskan penanganan perjudian online.
Menteri Budi Arie menekankan pemberantasan praktik judi online harus makin serius.
Dilansir laman resmi Kominfo, periode tanggal 1 hingga 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten.
Selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.
“Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store,” ujar Menkominfo.
Selain pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) konten, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.
Pada tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.
“Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK,” tutur Menteri Budi Arie. (jn01)