Edarkan Uang Palsu di Acara Pengajian, Warga Demak Diciduk Polisi di Jepara

Edarkan Uang Palsu di Acara Pengajian, Warga Demak Diciduk Polisi di Jepara (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polres Jepara menangkap seorang pria berinisial AT (31), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, yang kedapatan mengedarkan uang palsu saat menghadiri acara pengajian di wilayah Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Penangkapan terjadi pada Rabu malam, 21 Mei 2025, ketika AT berada di acara pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon. Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa pelaku pertama kali menggunakan uang palsu pecahan Rp20 ribu untuk membayar parkir. Ia kemudian menerima kembalian dari tukang parkir dan menyimpannya.
“Setelah itu, pelaku masuk ke area acara dan mencari penjual es teh yang berjualan di tempat yang gelap. Ia membeli es teh seharga Rp5 ribu dan membayar dengan uang palsu Rp20 ribu, lalu menyimpan kembalian. Aksi ini dilakukan hingga enam kali,” ungkap Kompol Edy, Jumat (30/05/2025).
Aksi AT akhirnya terbongkar saat ada warga yang curiga dan melaporkannya kepada aparat keamanan yang berjaga. AT pun langsung diamankan bersama barang bukti oleh petugas di lokasi.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menambahkan bahwa pelaku memperoleh uang palsu dari pembelian melalui media sosial. AT diketahui membeli uang palsu senilai Rp60 ribu dengan harga Rp20 ribu, dan memiliki total uang palsu sebanyak Rp1,5 juta dalam bentuk pecahan Rp20 ribu.
“Pelaku memang menyasar keramaian di malam hari, agar uang palsu yang diedarkan tidak mudah dikenali,” jelas AKP Wildan.
Dari tangan AT, polisi mengamankan 73 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu, uang asli Rp115 ribu, dan sebuah tas selempang warna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi seorang diri.
AT kini dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) junto Pasal 26 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (jn02)