Eks Karyawan Paytren Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, Belum Ada Kepastian dari Perusahaan

Eks Karyawan Paytren Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, Belum Ada Kepastian dari Perusahaan (jatengNOW | Kliksolo/Dok)
BANDUNG, JATENGNOW.COM – Puluhan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan jasa pembayaran yang dikenal dengan nama Paytren dan didirikan oleh pendakwah Yusuf Mansur, menuntut hak pesangon mereka yang belum dibayarkan sejak diberhentikan dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Salah seorang eks karyawan, Deri Syarif, menyampaikan bahwa ia hanya menerima sebagian kecil dari pesangon yang seharusnya didapat. “Setelah di-PHK, saya hanya di rumah. Saya ingin memulai usaha ekspor-impor dari uang pesangon, tapi yang cair hanya Rp4 juta dari seharusnya Rp136 juta. Akhirnya usaha itu gagal karena modal tidak cukup,” tuturnya, Rabu (30/7/2025).
Upaya penyelesaian telah dilakukan melalui dua kali mediasi bipartit dengan perusahaan pada 2023 dan 2024, namun belum membuahkan hasil. Ketidakjelasan ini mendorong 22 eks karyawan untuk mengajukan gugatan tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.
“Jumlah korban PHK sebenarnya lebih dari 100 orang, tapi hanya 22 orang yang lanjut menuntut secara hukum,” ujar kuasa hukum para pekerja, Imas Sa’adah. Ia menjelaskan, total nilai pesangon yang dituntut oleh kliennya mencapai Rp1,8 miliar.
Hingga saat ini, pihak Paytren maupun PT VSI belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi atas tuntutan tersebut. Para mantan pekerja berharap perusahaan segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak normatif mereka sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hubungan industrial di sektor swasta, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak disertai pemenuhan hak-hak pekerja. (jn02)