September 13, 2025

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Zaenal Mustofa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Dugaan Surat Palsu

0
IMG-20250717-WA0066

Sidang Perdana Zaenal Mustofa Digelar di PN Sukoharjo, Didampingi 40 Pengacara (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zaenal Mustofa, eks penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Selasa (9/9/2025). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deni Indrayana, berlangsung sejak pukul 12.15 WIB hingga 14.00 WIB. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Deni saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menilai Zaenal Mustofa layak dihukum 2 tahun 3 bulan. Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejari Sukoharjo, Risza, menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.

“Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, serta tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Risza.

Dengan putusan ini, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *