Emosi karena Lapar, Pengamen di Solo Aniaya Istri Sirih yang Sedang Mengandung

Emosi karena Lapar, Pengamen di Solo Aniaya Istri Sirih yang Sedang Mengandung (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang perempuan hamil berinisial YM menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Fiki Sutikno (34), di tempat indekos mereka di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 10 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah korban datang ke tempat kerjanya di sebuah usaha konveksi dalam kondisi penuh luka untuk meminjam uang kepada atasannya. Kondisinya yang memprihatinkan menarik perhatian rekan kerja yang kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Surakarta langsung mengamankan pelaku di lokasi dan membawanya ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui Fiki dan Yati telah menjalin hubungan sejak dua tahun lalu dan menikah secara siri pada 18 Desember 2023 di Cikombong, Kabupaten Bogor.
Kanit V Satreskrim Polresta Surakarta, Iptu Purbo Adhi Wibowo, menjelaskan bahwa tindak kekerasan dipicu oleh permintaan uang yang tidak dipenuhi oleh korban. Saat kejadian, pelaku disebut menyabet korban dengan kabel yang dililitkan bersama sabuk dan memukul kepala korban menggunakan palu bergagang kayu.
“Modus kekerasannya adalah ketika permintaan uang ditolak, pelaku langsung emosi dan melakukan kekerasan fisik. Kami amankan barang bukti berupa sabuk hitam, kabel putih, dan palu kayu,” ujar Iptu Purbo, Kamis (12/6/2025).
Pelaku Fiki mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyebut bahwa tindakannya dilatarbelakangi rasa lapar dan emosi sesaat. Ia juga menyatakan bahwa penghasilannya sebagai pengamen tidak menentu.
“Saya menyesal, minta maaf kepada istri saya. Waktu itu sedang lapar dan emosi. Istri sedang hamil tiga bulan. Saya benar-benar kapok,” ucap Fiki di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, Fiki dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Polisi memastikan korban dalam kondisi aman dan saat ini berada dalam perlindungan, termasuk memantau kondisi kandungannya. (jn02)