Empat Produk Lokal Kebumen Resmi Dapatkan Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham

Empat Produk Lokal Kebumen Resmi Dapatkan Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham (JatengNOW/Dok)
KEBUMEN, JATENGNOW.COM – Empat kreasi lokal masyarakat Kebumen resmi mendapatkan paten berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Produk-produk tersebut meliputi varietas Sapi Peranakan Ongole (PO), Tari Cepetan, Ingkung Suran Banyumudal, dan Kelapa Genjah Entok. Penyerahan sertifikat HKI ini dilakukan dalam acara pembukaan Pameran Wetan Prahu yang diadakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kebumen.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengungkapkan bahwa masyarakat Kebumen memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Ia menekankan pentingnya pelaku ekonomi kreatif, seniman, dan budayawan untuk memahami pentingnya HKI sebagai bentuk perlindungan terhadap ide dan karya mereka.
“Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sebaiknya segera didaftarkan agar mendapatkan perlindungan,” ujar Arif setelah menerima sertifikat HKI dari perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Bupati juga menambahkan bahwa HKI merupakan bentuk perlindungan yang memungkinkan pencipta atau pemilik gagasan mendapatkan perlindungan hukum atas karya mereka. “Jika tidak didaftarkan, orang lain bisa meniru, dan tidak ada perlindungan hukum untuk ide tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kebumen, Bahrun Munawir, menekankan bahwa status HKI pada sebuah produk atau karya dapat meningkatkan penghasilan pelaku ekonomi kreatif. Pemegang HKI berhak mendapatkan royalti jika ide atau karyanya digunakan oleh pihak lain.
“HKI sangat penting di era digital ini, di mana ide-ide kreatif bisa dengan mudah menjadi viral melalui media sosial. Tanpa perlindungan HKI, ide-ide tersebut berpotensi dicuri atau digunakan tanpa izin,” tambah Bahrun.
Lebih lanjut, Bahrun menyebutkan bahwa kepemilikan HKI juga mempermudah akses ke pasar global. Tanpa HKI, suatu produk berisiko ditolak di pasar internasional karena dianggap melanggar merek dagang atau tidak memiliki perlindungan rahasia dagang. Bappeda Kebumen pun siap memfasilitasi masyarakat yang ingin mendaftarkan ide kreatif mereka untuk mendapatkan HKI.
“Silakan datang ke Bappeda bagi yang ingin mendaftarkan produk atau ide kreatifnya,” ujar Bahrun. (jn02)
Adapun keempat produk lokal yang telah mendapatkan HKI adalah:
- Sapi Peranakan Ongole (PO) – Varietas sapi potong lokal yang merupakan hasil persilangan antara Sapi Sumba Ongole (SO) jantan dengan sapi betina Jawa berwarna putih. Sapi PO juga dikenal sebagai Sapi Lokal, Sapi Jawa, atau Sapi Putih.
- Tari Cepetan – Tarian tradisional Kebumen yang penuh energi, biasa dipentaskan dalam berbagai acara adat. Tari Cepetan memiliki koreografi khas yang dinamis dan diiringi musik gamelan, dengan para penari mengenakan busana tradisional yang berwarna-warni.
- Kelapa Genjah Entok – Jenis kelapa asli Kebumen yang cepat berbuah, biasanya pada usia tiga tahun. Kelapa ini dikenal karena ukurannya yang kecil, daging buahnya yang tebal, serta rasa airnya yang manis.
- Ingkung Suran Banyumudal – Hidangan tradisional berupa ayam utuh yang dimasak dengan bumbu-bumbu khas, biasa disajikan dalam perayaan Suran, sebuah perayaan di bulan Muharram dalam kalender Hijriyah.