Enam Unsur Budaya Asal Jepara Disidangkan untuk Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kabupaten Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya daerah. Enam unsur budaya atau Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dari Jepara resmi disidangkan dalam rangka penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Selasa (7/10/2025), di Hotel Sutasoma, Dharmawangsa, Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara Ali Hidayat, melalui Kabid Kebudayaan Muhamad Adjib Ghufron, menyampaikan bahwa sidang ini menjadi bagian penting dari proses pengakuan nasional terhadap kekayaan budaya Jepara.
“Tim dari Jepara mengikuti sidang penetapan WBTB untuk mempertanggungjawabkan enam unsur budaya yang kami usulkan agar bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” ujar Adjib.
Adapun enam OPK yang diajukan meliputi Batik Jepara, Baratan Kalinyamatan, Horog-horog, Memeden Gadhu, Pindang Serani, dan Ukir Kaligrafi Jepara. Di antara enam unsur tersebut, Ukir Kaligrafi Jepara (teknik sulam pita) bahkan masuk dalam nominasi Intangible Cultural Heritage (ICH) tingkat internasional karena nilai khazanah Islaminya yang kuat.
Adjib berharap seluruh usulan dari Jepara dapat disetujui oleh tim ahli Kementerian Kebudayaan. “Mudah-mudahan keenam unsur budaya yang kami ajukan bisa ditetapkan sebagai WBTB Indonesia 2025,” imbuhnya.
Selama proses sidang, tim ahli WBTB Kementerian Kebudayaan RI mengajukan sejumlah pertanyaan kepada tim dari Jepara terkait latar belakang sejarah, persebaran, hingga kondisi eksistensi masing-masing unsur budaya saat ini.
“Untuk hasil akhir penetapan akan diumumkan pada Jumat mendatang. Kami optimistis enam usulan dari Jepara dapat diterima,” jelas Adjib.
Sementara itu, Subkoordinator Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara, Lia Supardianik, menegaskan bahwa langkah ini menjadi wujud nyata komitmen daerah dalam menjaga identitas dan nilai-nilai kearifan lokal.
“Dengan penetapan WBTB, kita tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga memberi pengakuan resmi agar generasi muda semakin bangga terhadap budaya Jepara,” ujarnya.
Penetapan ini diharapkan semakin memperkuat posisi Jepara sebagai daerah dengan kekayaan budaya yang beragam dan bernilai tinggi, sekaligus mendukung promosi kebudayaan di tingkat nasional dan internasional. (jn02)