ETLE Beroperasi 24 Jam, Ditlantas Polda Aceh Perketat Pengawasan Lalu Lintas dengan Teknologi Canggih

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy (JatengNOW/Dok)
ACEH, JATENGNOW.COM – Ditlantas Polda Aceh terus memperkuat pengawasan lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini beroperasi 24 jam penuh. Sejak diaktifkan pada tahun 2022, sistem ETLE ini telah berhasil merekam ribuan pelanggaran lalu lintas setiap bulan. Hingga 6 Mei 2025, tercatat sebanyak 11.677 pelanggaran yang terekam dan telah ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi kepada para pelanggar.
“Kami sudah menempatkan 20 titik kamera ETLE yang tersebar di berbagai lokasi strategis di Aceh. Sebanyak 12 titik ada di Banda Aceh, dan delapan titik lainnya tersebar di kabupaten dan kota seperti Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam, dan Takengon,” jelas Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy.
Iqbal menambahkan, selain kamera ETLE statis, Ditlantas Polda Aceh kini juga mengoperasikan ETLE Mobile.
“Dengan ETLE Mobile, petugas lalu lintas dapat merekam pelanggaran secara langsung di lapangan menggunakan kamera ponsel. Setelah itu, gambar atau video pelanggaran dikirim ke bagian identifikasi kendaraan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Iqbal.
Hal ini memungkinkan pengawasan lebih fleksibel di lokasi yang belum terpasang kamera tetap. Sistem ETLE yang sudah beroperasi sejak 2022 ini, menurut Iqbal, berhasil mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, termasuk tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, hingga melawan arus. Teknologi infrared pada kamera ETLE juga memungkinkan sistem ini beroperasi di malam hari.
“Kami pastikan, helm harus tetap digunakan meskipun di sore atau malam hari. Hal ini penting demi keselamatan pengendara,” ujar Iqbal tegas.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat konfirmasi diterima.
“Jika tidak ada konfirmasi dalam waktu yang ditentukan, kendaraan yang terdata akan diblokir sampai denda tilang diselesaikan,” tambahnya.
Iqbal juga menekankan bahwa ETLE bukan hanya berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berkontribusi dalam pemetaan daerah-daerah rawan kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Dengan teknologi yang terus berkembang ini, Ditlantas Polda Aceh berharap dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman, serta memberikan efek jera kepada pelanggar. Iqbal menegaskan,
“Kami harap dengan adanya ETLE, masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (jn02)