Fakta Mengejutkan! Siswa SMP Sragen Tewas di Sekolah, Pelaku Ternyata Teman Sebaya
Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indyasari (JatengNOW/Dok)
SRAGEN, JATENGNOW.COM – Misteri kematian seorang pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, akhirnya mulai terungkap.
Polisi memastikan bahwa korban berinisial WAP (14), siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, diduga meninggal dunia akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman sebayanya sendiri, DTP (14).
Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indyasari, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.10 WIB di lingkungan sekolah.
“Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, insiden bermula dari interaksi spontan antar pelajar saat jam pelajaran berlangsung. Korban dan pelaku terlibat saling ejek yang kemudian berkembang menjadi tantangan hingga berujung perkelahian.
“Motif sementara dipicu oleh ejekan spontan yang berkembang menjadi konflik fisik,” jelas Kapolres.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan seorang diri tanpa bantuan pihak lain, dengan cara memukul dan menendang korban menggunakan tangan kosong.
Usai kejadian, korban sempat pingsan dan dibawa ke UKS sebelum akhirnya dirujuk ke Puskesmas Sumberlawang. Namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil autopsi yang dilakukan tim medis mengungkap fakta penting. Korban meninggal dunia akibat mati lemas yang dipicu benturan keras di kepala hingga menyebabkan patah pada dasar tengkorak.
“Temuan medis ini menjadi bukti kuat adanya kekerasan yang berkontribusi langsung terhadap kematian korban,” ujar Kapolres.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sragen telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, autopsi, serta pakaian korban.
Meski telah ditetapkan sebagai pelaku, DTP tidak ditahan karena masih berstatus anak. Penanganan perkara ini mengacu pada sistem peradilan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara serius dan berbasis pembuktian ilmiah, serta mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi.
“Ini menjadi pengingat bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan ruang terjadinya kekerasan,” pungkasnya. (jn02)
