FGD Meneropong Hak Angket di Negara Demokrasi, Antara Wacana Politik dan Aturan Main
SOLO, JATENGNOW.COM – Gelombang wacana Hak Angket terkait hasil sementara Pemilu 2024 dari kubu elit politik dengan perolehan suara rendah memicu diskusi bertajuk “Meneropong Hak Angket di Negara Demokrasi” di Kampus Universitas Islam Batik (UNIBA) Solo Kamis (29/2/2024). Forum Group Discussion (FGD) ini menghadirkan pakar hukum tata negara dan pemerhati pemilu untuk mengupas tuntas isu krusial ini.
Dika Yudanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNIBA, menegaskan bahwa hak angket merupakan kewenangan DPR yang diatur dalam pasal 20 huruf A UUD 1945 dan UU Nomor 17 tahun 2014. Hak ini dimaksudkan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah.
Namun, Dika menegaskan bahwa koridor Hak Angket dan Pemilu 2024 berbeda. Pemilu merupakan penyelenggaraan adhoc yang berdiri sendiri.
“Selama ini, klaim kecurangan kerap dilontarkan tanpa bukti. Jika memang terjadi kecurangan, harus dilengkapi bukti-bukti formil dan materiel untuk mengejar pelakunya,” papar Dika.
Proses pengajuan Hak Angket pun tidak singkat. Minimal 25 anggota DPR RI dari lebih dari 1 fraksi harus mengusulkannya kepada Ketua DPR RI. Ketua DPR RI kemudian menunjuk panitia khusus (pansus) yang terdiri dari seluruh fraksi.
“Mengingat waktu yang terbatas hingga pengumuman hasil Pemilu pada 20 Maret, muncul pertanyaan apakah proses Hak Angket ini masih memungkinkan,” kata Dika.
Sementara itu, Sri Sumantha pemerhati pemilu, menambahkan bahwa saat ini proses perhitungan suara sedang berlangsung, sehingga arah sengketa lebih pada sengketa hasil (PHPU).
“Bagi pihak yang merasa dirugikan, langkahnya adalah mengumpulkan bukti kecurigaan untuk diajukan ke MK setelah proses perhitungan selesai. Jika tidak ada gugatan, maka suara tersebut dianggap sah,” tegas Sumantha.
Lebih lanjut, Sumantha menuturkan bahwa Pemilu 2024 tidak mengatur batasan selisih suara untuk mengajukan gugatan.
“Selisih suara yang signifikan saat ini pun sulit untuk merubah hasil akhir,” pungkas Sumantha. (jn02)