Gaji Ditarik, Guru SD di Grobogan Hadapi Dugaan Pencabulan, PGRI Dinilai Tak Ambil Sikap

0
image-45

Ketua Tim Kuasa Hukum R, Dr Kusumo Putro SH MH (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru SD berinisial R (42) di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, terus menuai perhatian. Polemik semakin meruncing setelah gaji R untuk bulan November, yang telah ditransfer ke rekeningnya, ditarik kembali oleh pihak sekolah tempat ia mengajar.

Ketua Tim Kuasa Hukum R, Dr Kusumo Putro SH MH, menilai tindakan penarikan gaji ini tidak adil.

“Klien kami belum tentu bersalah, namun sudah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar. Gaji yang telah ditransfer ke rekeningnya malah diminta untuk dikembalikan ke sekolah,” ujar Kusumo, Senin (16/12/2024).

Selain itu, Kusumo menyoroti sikap PGRI yang dinilai pasif dalam memberikan pendampingan hukum bagi R.

“PGRI, yang seharusnya hadir untuk melindungi anggotanya ketika tersangkut masalah hukum, justru terkesan tutup mulut dan tidak melakukan upaya apapun untuk membantu R,” tambahnya.

Penderitaan R kian bertambah setelah Penjabat (Pj) Bupati Grobogan memutuskan untuk memberhentikan sementara status R sebagai guru di sekolah tersebut. Di sisi lain, R saat ini terancam hukuman berat, yakni 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tim kuasa hukum R juga menyoroti adanya dugaan malprosedural dalam penanganan kasus ini. Menurut Kusumo, seluruh tahapan penanganan perkara—mulai dari pelaporan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan—dilakukan dalam satu hari, yakni pada Sabtu, 12 Oktober 2024. “Ini merupakan kejanggalan yang nyata. Penanganan kasus seperti ini memerlukan proses yang cermat dan hati-hati,” tegasnya.

Upaya mencari keadilan ditempuh melalui pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan. Namun, proses praperadilan diprediksi akan gugur karena bertepatan dengan sidang perdana kasus dugaan pencabulan pada Selasa (17/12/2024). Kusumo menyayangkan jadwal sidang yang bersamaan, karena menurutnya, sidang praperadilan seharusnya diprioritaskan.

“Kami meyakini jika praperadilan berjalan lebih dulu, akan terbukti bahwa penanganan kasus ini sarat kejanggalan. Klien kami pantas mendapatkan keadilan,” pungkas Kusumo.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SD di Kecamatan Gabus. R kemudian ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang singkat. Tindakan tersebut menuai pertanyaan publik terkait prosedur yang dijalankan oleh pihak penyidik.

Kuasa hukum R berharap adanya kejelasan hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus ini. “Kami yakin klien kami bukan pelaku pencabulan. Ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang perlu diungkap,” tutup Kusumo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *