Ganggu Ketertiban, 13 Motor Berknalpot Brong Disita Tim Sparta di Solo
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Polresta Solo berhasil mengamankan belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia yang digelar pada Sabtu (07/09/2024) malam di kawasan Purwosari, Solo. Razia tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Solo untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat kota Solo, khususnya dalam mengantisipasi kebisingan dan aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi gangguan lalu lintas yang sering kali memicu kecelakaan dan gesekan antar warga. Konvoi kendaraan bermotor dengan knalpot brong dinilai sangat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama di malam hari.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai suara bising knalpot brong, terutama di malam liburan. Oleh karena itu, kami lakukan penindakan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga,” ujar Kombes Pol Iwan.
Dalam razia tersebut, sedikitnya 13 unit sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot tidak standar. Selain dikenakan sanksi tilang, pemilik kendaraan juga diminta untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
“Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) yang bisa dikenakan ancaman pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 250 ribu,” tegas Kombes Pol Iwan.
Kapolresta Solo juga mengimbau masyarakat untuk selalu memprioritaskan keselamatan di jalan raya dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai standar, seperti helm SNI, dan menaati aturan lalu lintas.
“Keselamatan di jalan sangat penting karena keluarga menunggu di rumah. Mari kita berkendara dengan aman dan tertib,” pungkasnya.
Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. (jn02)