Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Bawaslu Solo Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

0

TEGAS! Ganjar Tak Ingin Relawan seperti Tarzan. (jatengnow/dok relawan ganjar)

SOLO, JATENGNOW.COM – Calon Presiden (Capres) dari Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu Solo oleh salah satu anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu saat Ganjar Pranowo bersama sang istri, Atikoh berkunjung ke Car Free Day (CFD) Solo pada akhir bulan Desember 2023 lalu.

Indra mengatakan bahwa saat Ganjar dan sang istri berkunjung ke CFD Solo, ada relawan yang membagikan voucher internet kepada pengunjung CFD.

“Ganjar Pranowo dan Atikoh yang jalan pagi santai, jadi rebutan masyarakat yang ada di sana. Mereka mengerumuni Ganjar Pranowo untuk bersalaman dan terlebih berbarengan dengan keberadaan Ganjar Pranowo tersebut, diketahui relawan Ganjar Pranowo tampak aktif membagi-bagikan voucher internet kepada para pengunjung CFD. Bahkan, videonya viral di sejumlah media sosial,” jelas Indra.

Indra menilai bahwa pembagian voucher internet oleh relawan Ganjar tersebut merupakan pelanggaran kampanye. Hal ini karena pembagian voucher internet dapat diartikan sebagai pemberian hadiah atau janji yang dapat mempengaruhi suara pemilih.

“Hal tersebut adalah suatu kesalahan dan tidak dibenarkan,” ungkap Indra.

Menurut Indra, ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam kejadian tersebut.

Dalam laporannya, Indra menyebut bahwa pembagian voucher internet oleh relawan Ganjar Pranowo merupakan bentuk pemberian hadiah atau imbalan yang dilarang dalam kampanye pemilihan umum.

“Pembagian voucher internet tersebut merupakan bentuk pemberian hadiah atau imbalan yang dilarang dalam kampanye pemilihan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” terang Indra.

Indra berharap agar Bawaslu Solo dapat menindaklanjuti laporannya tersebut.

“Saya berharap agar Bawaslu Solo dapat menindaklanjuti laporan saya ini dan memproses Ganjar Pranowo secara hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye pada hari ini.

“Sudah (sudah diterima). Ada salah satu warga negara yang melaporkan terkait dengan salah satu Paslon terkait dugaan tindak pidana pemilu pembagian voucher di CFD,” ujar Poppy saat dikonfirmasi awak media.

Namun demikian, Poppy menjelaskan bahwa pihaknya kini masih memeriksa keterpenuhan materiil terkait laporan tersebut.

“Kita kajian awal dulu, kita buat kajian awal dulu untuk memperoleh keterpenuhan syarat formil materiilnya, kita cek dulu,” sambung Poppy.

“Kalau nanti terpenuhi, kita akan membuat pleno. Setelah itu baru kita register kalau memenuhi syarat formil materiilnya,” imbuhnya.

Namun demikian, Poppy mengatakan pihaknya tidak akan menyebut nama baik terkait pelapor maupun terlapornya. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *