Gasak Mobil di Hotel Kusuma Kartika, Warga Keprabon Diringkus Resmob Polresta Solo Saat Menginap di Hotel

Gasak Mobil di Hotel Kusuma Kartika, Warga Keprabon Diringkus Resmob Polresta Solo Saat Menginap di Hotel (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Hotel Kusuma Kartika, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Sabtu, 12 April 2025. Kasus ini melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza 1.3 G tahun 2018 berwarna putih dengan nomor polisi AD-8438-IF.
Laporan resmi diterima oleh Polresta Solo melalui LP/B/85/IV/2025/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng pada tanggal yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
Pelaku berinisial AF alias Jambul (28), warga Keprabon, Banjarsari, Kota Solo, ditangkap pada Selasa, 15 April 2025 pukul 01.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Kerten, Solo. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri mobil tersebut dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Mobil hasil curian diketahui dijual atau digadaikan kepada seseorang di wilayah Sampang, Madura.
“Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kendaraan yang dicuri masih dalam proses pencarian. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Prastiyo, Selasa (15/04/2025).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan saat memarkir kendaraan di lokasi umum, sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan serupa. (jn02)