Geger Pakai Minyak Non Halal! Wali Kota Solo Tutup Paksa Warung Ayam Goreng Widuran

Geger Pakai Minyak Non Halal! Wali Kota Solo Tutup Paksa Warung Ayam Goreng Widuran (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengambil langkah tegas dengan menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Jebres. Penutupan ini dilakukan mulai Senin (26/5/2025) hingga waktu yang belum ditentukan.
Penutupan dilakukan menyusul dugaan penggunaan minyak goreng non halal di warung yang telah berdiri selama lebih dari 50 tahun tersebut. Respati menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melakukan assessment ulang terkait status kehalalan makanan yang dijual.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Wali Kota Respati menemui sejumlah karyawan yang tengah bekerja dan sempat berbincang langsung dengan pemilik warung melalui telepon. Pemilik diminta menutup sementara warung agar proses verifikasi dan penilaian ulang dapat berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas. Saya juga berkomunikasi langsung dengan pemilik usaha dan menghimbau agar menutup sementara untuk dilakukan assessment ulang oleh OPD terkait soal kehalalan dan ketidakhalalan,” jelas Respati saat ditemui di lokasi.
Penutupan tidak hanya berlaku di warung utama, tetapi juga seluruh cabang Ayam Goreng Widuran. “Karena proses memasaknya menjadi satu, maka semua cabang juga ditutup,” tambahnya.
Respati membuka kesempatan bagi pemilik usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal, namun jika tidak ingin, mereka juga dapat menyatakan produk mereka non halal secara resmi.

“Intinya hari ini ditutup dulu untuk assessment ulang. Nanti kita lihat dari hasil assessment BPOM, Kemenag, dan verifikasi OPD terkait,” ujar Respati.
Menurut Respati, pemilik warung menyambut baik keputusan tersebut dan mengucapkan terima kasih. Namun langkah ini diambil untuk menghindari kekecewaan dan menjaga kerukunan umat beragama serta perlindungan konsumen.
“Saya pribadi juga pelanggan warung ini. Tapi yang paling penting adalah perlindungan hak konsumen untuk mengetahui produk yang dijual,” kata Respati.
Wali Kota juga menyampaikan rencana untuk menyisir seluruh rumah makan di wilayah Solo. Usaha mikro kecil (UMK) yang ingin mengurus deklarasi halal dapat memanfaatkan layanan UMK Center di BLUD.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan akan memberikan pembinaan.
“Kalau produk olahannya memang non halal, maka harus dicantumkan agar masyarakat mendapat informasi yang jelas dan terlindungi,” pungkas Ahmad Ulin. (jn02)