Gejolak di Gerakan Pemuda Ka’bah, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Presiden

0

Plt Ketum DPP PPP, Muhammad Mardiono menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional II GPK di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2023 (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Dualisme kepengurusan muncul di tubuh Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), salah satu badan otonom Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024. SK tersebut mengesahkan Tommy Adrian Firman Toto Yuono sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GPK, yang bertentangan dengan SK sebelumnya (Nomor AHU-0001925.AH.01.08 Tahun 2022) yang menetapkan Imam Fauzan Amir Uskara dan M. Thobahul Aftoni sebagai pengurus yang sah.

Atas dasar ini, Imam Fauzan dan Aftoni melaporkan Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tuduhan bahwa SK terbaru tersebut tidak sah dan cacat formil. Mereka menilai penerbitan SK tersebut tidak melalui mekanisme permusyawaratan yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GPK.

“Kami heran, apa dasar Menkumham bisa menerbitkan Keputusan seperti itu. Padahal kami tidak pernah melakukan rapat atau permusyawaratan apapun untuk penggantian pengurus. Kami masih aktif dan tidak pernah mengundurkan diri,” ujar Aftoni, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PPP Bidang Pemuda.

Aftoni menambahkan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM dinilai ceroboh dan tidak cermat dalam verifikasi data sebelum mengeluarkan keputusan. Mereka juga merasa bahwa Kementerian Hukum dan HAM melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara, karena GPK sudah mengirimkan surat keberatan pada 17 Oktober 2024 dan belum menerima jawaban atau keputusan dalam batas waktu yang ditentukan (10 hari kerja).

“Kami menilai Kementerian Hukum melanggar UU, karena sesuai Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014, jika dalam 10 hari kerja tidak ada keputusan, maka surat keberatan kami harus dianggap dikabulkan,” jelas Aftoni.

Sebagai respons atas masalah ini, pimpinan GPK menyampaikan banding administrasi dan memohon agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Hukum untuk mematuhi ketentuan undang-undang dan menegakkan hukum sesuai dengan visi Presiden dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Sebagai Menteri Hukum, seharusnya dia berada di garis terdepan dalam penegakan hukum. Kami mengadu karena ingin hukum ditegakkan,” tambah Aftoni. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *