Gempur Balon Udara Liar, Polisi Kedungwuni Sita Petasan Raksasa
Gempur Balon Udara Liar, Polisi Kedungwuni Sita Petasan Raksasa (JatengNOW/Dok)
PEKALONGAN, JATENGNOW.COM – Upaya penertiban balon udara liar dan petasan pasca-Lebaran terus digencarkan oleh Polsek Kedungwuni bersama tim gabungan tiga pilar, Sabtu (28/3/2026) pagi.
Dalam patroli skala besar tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan balon udara berbagai ukuran serta petasan jumbo dari sejumlah wilayah di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan, Rachmad C. Yusuf melalui Kapolsek Kedungwuni, Amin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan masyarakat.
“Fokus kami adalah menghentikan penerbangan balon udara liar dan penyulutan petasan yang berbahaya bagi pemukiman serta jaringan listrik,” ujarnya.
Patroli menyasar sejumlah titik rawan seperti Pekajangan, Kedungwuni Timur, serta desa Tangkil Kulon, Tangkil Tengah, Podo, dan Ambokembang.
Dari hasil operasi, petugas menemukan berbagai barang bukti, di antaranya petasan raksasa setinggi 1,4 meter di Desa Tangkil Kulon, puluhan balon udara setinggi 2 hingga 8 meter, serta bahan baku mercon.
“Temuan petasan jumbo ini sangat berbahaya jika meledak di area padat penduduk,” tambahnya.
Selain berisiko memicu kebakaran, balon udara liar juga dinilai membahayakan penerbangan serta berpotensi menyebabkan gangguan listrik jika tersangkut jaringan PLN.
Petugas tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan pemuda, terkait bahaya serta sanksi hukum dari aktivitas tersebut.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polres Pekalongan, Koramil, dan unsur kecamatan, termasuk tim Dalmas di bawah pimpinan Suhadi.
Diharapkan, langkah tegas ini mampu menekan potensi gangguan keamanan serta konflik sosial yang kerap dipicu oleh aktivitas petasan dan balon udara liar. (jn02)
