Geng Gaza Wangon Brutal di Banyumas, Aniaya Korban dengan Sajam, Jari Kelingking Putus

0

Geng Gaza Wangon Diringkus Polresta Banyumas Atas Kasus Penganiayaan (JatengNOW/Dok)

BANYUMAS, JATENGNOW.COM – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan enam orang anggota geng Gaza Wangon yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas pada Jumat (16/2/2024) malam.

Keenam pelaku yang rata-rata berusia muda tersebut yaitu FD (17), YP (19), HS (16), AA (16), BP (22), dan TA (19).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, para pelaku secara sadar melakukan penganiayaan terhadap korban ID (21) dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan kiri dengan jari kelingking putus dan jari manis sobek.

“Motif para pelaku melakukan penganiayaan adalah balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang dengan mercon,” kata Kasat Reskrim.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban sedang menjaga ekskavator bersama 10 orang temannya. Tiba-tiba, datang serombongan orang dengan menggunakan 3 sepeda motor dan langsung menyerang korban dan teman-temannya.

Korban dan teman-temannya berusaha melarikan diri, namun korban terpeleset dan terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Sabtu (17/2/2024), petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku BP. Setelah diinterogasi, BP mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut bersama lima rekannya.

Berdasarkan keterangan BP, petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainnya berikut barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah parang, satu buah stick golf, satu buah clurit panjang, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 ke-2e KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam.

“Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *