Gubernur Jateng Temui Buruh Usai Tetapkan UMP–UMK 2026, Tekankan Kebijakan Pro Pekerja
Gubernur Jateng Temui Buruh Usai Tetapkan UMP–UMK 2026, Tekankan Kebijakan Pro Pekerja (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui para buruh yang menggelar aksi demonstrasi usai pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026, Rabu (24/12/2025).
Di hadapan para buruh, Gubernur menyampaikan penjelasan terkait kebijakan pengupahan serta sejumlah program pendukung yang berpihak pada kesejahteraan pekerja. Penyampaian tersebut mendapat sambutan antusias dari para peserta aksi.
Sebagai informasi, UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen atau Rp158.037,07 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.
Ahmad Luthfi menjelaskan, rekomendasi Dewan Pengupahan telah ditandatangani dan berlaku untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Rekomendasi yang hari ini sudah saya tandatangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, nilai alfa untuk penetapan UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar 0,90, sementara nilai alfa untuk UMK disesuaikan dengan hasil pembahasan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
“Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” jelasnya.
Gubernur berharap, keputusan tersebut dapat diterima semua pihak dan menjadi landasan terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Ia juga mengajak buruh untuk kembali bekerja dengan meningkatkan etos kerja, serta meminta pengusaha mematuhi ketentuan upah minimum.
“Para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerja, para pengusaha mematuhi upah minimum ini agar perusahaan tumbuh dan berkembang,” katanya.
Menurut Luthfi, kepatuhan terhadap regulasi pengupahan akan berdampak positif pada iklim investasi. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah saat ini mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah program pendukung bagi buruh, di antaranya penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, tarif bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 bagi buruh, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami menyiapkan kebijakan pendukung agar kebutuhan hidup buruh lebih terjangkau dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan serikat buruh mengapresiasi keputusan Gubernur, khususnya penetapan nilai alfa 0,90 dalam perhitungan UMP 2026.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, menyebut penggunaan nilai alfa tertinggi tersebut merupakan hasil perjuangan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan.
“Perwakilan SPN sejak awal bertahan di angka 0,90,” katanya.
Hal senada disampaikan perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi. Menurutnya, keputusan gubernur merupakan bentuk apresiasi terhadap pekerja dan tetap sesuai koridor regulasi.
“Angka 0,90 adalah batas tertinggi yang diperbolehkan aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya. (jn02)
