Gubernur Luthfi Pastikan Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dan Diberi Lapangan Kerja

0
WhatsApp Image 2025-06-20 at 18.15.47_781a189b

Gubernur Luthfi Pastikan Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dan Diberi Lapangan Kerja (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui sinergi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan antara jajaran Polda Jateng, Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi, serta keluarga korban TPPO yang digelar di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Jumat (20/6/2025).

Dalam pertemuan itu, hadir pula Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dan Kepala Bidang Humas Kombes Pol Artanto. Mereka menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus TPPO yang telah menjerat puluhan warga Jawa Tengah sebagai korban, mayoritas perempuan yang diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

“Baru-baru ini kami berhasil mengungkap kasus TPPO dengan korban 90 persen berasal dari Jateng. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan penelusuran terhadap aset milik para tersangka. Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan ini dihentikan,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

Dialog juga berlangsung antara Gubernur dan keluarga korban, termasuk komunikasi daring dengan korban yang masih berada di luar negeri. Hal ini menjadi bagian dari langkah humanis dan strategis dalam mendampingi proses pemulangan sekaligus upaya penegakan hukum.

Polda Jateng juga mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan indikasi perdagangan orang kepada kepolisian.

“Kami mohon bantuan masyarakat. Jika melihat tanda-tanda adanya perdagangan orang atau pengiriman tenaga kerja ilegal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan serius,” tegas Dwi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan mengambil langkah cepat dalam memulangkan para korban serta mengupayakan perlindungan hukum dan sosial bagi mereka.

“Secepatnya masyarakat kita yang menjadi korban akan kita pulangkan ke Jateng, karena dokumen mereka tidak sesuai dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di negara tujuan,” ujar Luthfi.

Tak hanya memulangkan, Pemprov Jateng juga menyiapkan skema reintegrasi sosial dan ekonomi bagi para korban agar tidak kembali terjerat sindikat serupa.

“Kami akan menyiapkan lapangan kerja bagi mereka. Dinas Tenaga Kerja sudah saya perintahkan untuk menyalurkan mereka ke perusahaan yang legal dan terverifikasi,” tambahnya.

Langkah terintegrasi ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas TPPO secara menyeluruh—mulai dari penindakan hukum, perlindungan korban, hingga pencegahan berkelanjutan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *