Gugatan Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Tantang Sumpah Pemutus di PN Surakarta

0
image

Gugatan Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Tantang Sumpah Pemutus di PN Surakarta (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Sidang lanjutan perkara Citizen Law Suit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (10/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat mengajukan permohonan sumpah pemutus kepada majelis hakim sebagai langkah terakhir dalam proses pembuktian perkara.

Kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, mengatakan permohonan tersebut diajukan karena pihaknya menilai hingga kini belum ada pembuktian langsung mengenai ijazah milik Jokowi di persidangan.

Menurut Andika, sumpah pemutus merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam hukum acara perdata, khususnya dalam Pasal 156 dan 157 HIR. Meski jarang digunakan, mekanisme tersebut tetap sah secara hukum.

“Permohonan kepada Majelis Hakim pada intinya adalah sumpah pemutus. Itu sudah diatur dalam HIR Pasal 156 dan 157. Memang jarang dipakai, tetapi secara hukum legal,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa sumpah pemutus atau sumpah decisoir merupakan sumpah terakhir yang diminta kepada pihak lawan untuk memastikan kebenaran suatu dalil.

Dalam permohonannya, pihak penggugat meminta agar sumpah tersebut diucapkan langsung oleh para prinsipal tergugat, di antaranya Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Andika, apabila para pihak bersedia mengucapkan sumpah tersebut sekaligus menunjukkan ijazah asli, maka pihak penggugat siap menerima hasilnya.

“Kalau Pak Jokowi mengucapkan sumpah itu dan membawa ijazah asli, kami siap mengakui dan kami kalah. Tetapi kalau tidak berani mengucapkan sumpah itu, maka secara hukum acara kami yang menang,” tegasnya.

Permohonan tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim. Namun hingga kini majelis belum memberikan keputusan apakah permohonan itu akan diterima atau tidak.

Andika menyebut keputusan tersebut kemungkinan akan disampaikan pada sidang pekan depan.

“Tadi majelis belum memberikan jawaban. Bola panas sekarang ada di Majelis Hakim. Apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak akan terlihat pada sidang berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Y. B. Irpan, menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini sejatinya adalah penyerahan bukti tambahan tertulis dari para pihak. Namun majelis hakim masih memberi kesempatan kepada penggugat untuk melengkapi sejumlah bukti yang dinilai belum valid sebagai data pembanding.

“Agenda hari ini sebenarnya bukti tambahan tertulis yang terakhir. Tetapi masih ada bukti dari penggugat yang belum valid sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk melengkapi,” kata Irpan.

Menurutnya, dalam hukum acara perdata hakim bersifat pasif, sehingga para pihaklah yang menentukan peristiwa hukum yang disengketakan serta bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

Karena itu, ia menilai permohonan agar Jokowi dihadirkan untuk memperlihatkan ijazah asli di persidangan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Permohonan agar Pak Jokowi dihadirkan untuk memperlihatkan ijazah asli adalah permohonan yang sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” tegasnya.

Irpan juga menambahkan bahwa dalam praktik hukum, sumpah pemutus biasanya digunakan apabila dalam suatu sengketa tidak terdapat alat bukti dari kedua belah pihak. Sementara dalam perkara ini, baik penggugat maupun tergugat telah mengajukan berbagai alat bukti selama persidangan berlangsung.

“Sedangkan fakta yang terjadi, baik penggugat maupun tergugat telah mengajukan bukti-bukti. Bahkan sampai hari ini bukti dari penggugat masih harus dilengkapi,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *