Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru ke Gibran Rakabuming Raka Diselesaikan Melalui Mediasi
SOLO, JATENGNOW.COM – Perselisihan antara Almas Tsaqibirru dan Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan gugatan wanprestasi telah memasuki babak mediasi. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (7/2/2024), Majelis Hakim menunjuk Bambang Ariyanto, Humas PN Solo, sebagai mediator untuk menyelesaikan kasus ini.
Menurut Bambang, proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari. Namun, jika dalam waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, penanganan kasus akan dikembalikan kepada Majelis Hakim untuk diputuskan lebih lanjut.
“Diberikan waktu 30 hari, jika belum tercapai maka akan ada usulan dari hakim mediator untuk memperpanjang waktu kepada majelis hakim,” ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa mediasi tahap awal sudah dilakukan, dan kedua pihak telah menyusun konsep agar gugatan wanprestasi ini bisa berakhir dengan damai. Dia juga menyarankan agar Almas dan Gibran hadir secara langsung dalam mediasi lanjutan pada Senin (12/2/2024) mendatang.
“Saya mengusulkan agar kedua belah pihak membuat konsep perdamaian bagaimana gugatan ini bisa diakhiri dengan damai. Kami juga menyarankan agar kedua belah pihak hadir secara langsung dalam mediasi, termasuk para prinsipal,” ungkapnya.
Sebagai catatan, baik Almas maupun Gibran tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Bambang menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran keduanya adalah karena alasan kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan serta telah diwakilkan.
“Dalam kebanyakan kasus, alasan ketidakhadiran adalah karena kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan dan juga telah diwakilkan,” tambahnya.
Kedua belah pihak diharapkan dapat menjalani mediasi dengan serius dan terbuka, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak serta menyelesaikan perselisihan ini dengan damai. (jn02)