Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Lanjut ke Persidangan, Penggugat Revisi Tuntutan

0
image-74

Pengadilan Negeri (PN) Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Persidangan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan wanprestasi mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (5/6/2025). Setelah proses mediasi antara para pihak berakhir tanpa kesepakatan, perkara tersebut resmi dilanjutkan ke tahap persidangan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan laporan dari mediator mengenai gagalnya mediasi dan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk membacakan gugatan. Namun demi efisiensi, penggugat tidak membacakan gugatan secara langsung karena seluruh pihak telah menerima dokumen gugatan dan revisinya melalui sistem e-court.

Penggugat dalam perkara ini, Aufaa Luqmana Re A, melalui kuasa hukumnya Ardian Pratomo, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan revisi terhadap isi gugatan. Jika sebelumnya mereka menuntut dua unit mobil Esemka tipe Bima senilai Rp300 juta, kini tuntutan disesuaikan menjadi satu unit mobil saja.

“Perubahan ini adalah hasil penyesuaian dalam proses mediasi. Kita tetap ingin membuktikan keberadaan mobil Esemka yang diklaim telah diproduksi secara massal, namun cukup dengan satu unit saja,” jelas Ardian kepada awak media.

Ardian juga menegaskan, tuntutan tersebut bertujuan untuk menguji kebenaran klaim para tergugat mengenai eksistensi dan produksi massal mobil Esemka. Pihaknya menyebut publik belum mengetahui secara jelas mekanisme pembelian dan distribusi mobil tersebut.

“Selama ini, Esemka hanya dikenal sebagai prototipe, bukan produk massal yang bisa diakses masyarakat umum. Kalau memang benar ada, cukup hadirkan satu unit untuk membuktikan,” ujarnya.

Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka sebagai tergugat 3.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan perubahan gugatan dari penggugat. Menurutnya, perubahan tersebut masih dalam koridor hukum acara dan tidak menyentuh pokok petitum yang melanggar prosedur.

“Perubahan itu sah sejauh tidak menyangkut pokok permintaan (petitum). Kami sudah mencermati substansi revisi, dan masih dalam batas toleransi yang dibenarkan dalam hukum acara,” ungkap Irpan.

Irpan juga menyebut tidak adanya pembacaan langsung dalam persidangan merupakan bagian dari upaya mempercepat proses sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Sidang berikutnya akan memasuki tahap penyampaian jawaban dari para tergugat atas gugatan yang telah direvisi. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *