Gunakan Airsoft Gun, Pelaku Curas di Toko Emas Banyumas Ditangkap

Gunakan Airsoft Gun, Pelaku Curas di Toko Emas Banyumas Ditangkap (JatengNOW/Dok)
BANYUMAS, JATENGNOW.COM – Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis (19/12/2024) di toko emas Rejeki, yang terletak di kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (24/12/2024), Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial SYS (37), seorang pria asal Kecamatan Patikraja, Banyumas, yang ditangkap di sebuah kost di Jalan Wiyung Indah, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian, di mana pada hari kejadian, pelaku datang ke toko emas dengan berpura-pura ingin membeli kalung emas. Saat dilayani oleh saksi Riftia dan Miftaningsih, pelaku mengancam mereka dengan suara keras, “Ambilin kalau tidak saya tembak!” Seketika itu, kedua saksi berlari menjauh, dan pelaku menembakkan airsoft gun yang diarahkan ke Riftia, meskipun tembakan tersebut tidak mengenai sasaran.
Pelaku kemudian menarik nampan berisi kalung emas dari etalase kaca toko dan mengambil sejumlah kalung emas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX ke arah Kembaran.
“Modus operandi pelaku adalah berpura-pura membeli emas jenis kalung, kemudian mengancam dengan menggunakan airsoft gun dan menembakkannya ke arah saksi. Setelah itu, pelaku mengambil 26 kalung emas seberat 279,720 gram dengan nilai taksiran sekitar Rp153.846.000,” ungkap Ari.
Saat ini, pelaku SYS telah diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit airsoft gun, kotak peluru, sepeda motor Kawasaki KLX, 15 untai kalung emas, helm biru, ponsel, pakaian, dan sepatu yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku. (jn02)