Gus Nur Dapat Amnesti Presiden, Kini Bebas Murni dan Kembali Berdakwah

0
image

Gus Nur (putih) usai sidang putusan di pengadilan Negri Solo Selasa (18/4/2023) (jatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus penyebaran konten terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Gus Nur menjadi salah satu dari 1.176 narapidana yang masuk daftar penerima amnesti berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam perkara hukumnya, Gus Nur dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh pengadilan pada 18 April 2023. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi empat tahun pada tingkat banding. Ia sempat menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Solo dan telah dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025.

Dengan adanya amnesti dari Presiden Prabowo, status bebas bersyarat Gus Nur kini berubah menjadi bebas murni. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, yang membenarkan bahwa surat amnesti sudah diterima.

“Gus Nur mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo terhadap amnesti yang diberikan,” ujar Andhika, Selasa (5/8/2025).

Andhika menilai pemberian amnesti ini menunjukkan sikap kenegarawanan Presiden Prabowo. Ia menyebut Gus Nur kini kembali menjalankan aktivitas sebagai penceramah keagamaan dan kerap berdakwah hingga ke luar kota.

“Gus Nur sekarang sudah berdakwah. Sebelumnya masih harus rutin lapor ke lapas, karena statusnya bebas bersyarat. Setelah adanya amnesti dari Presiden Prabowo ini, beliau sudah bebas murni, tidak perlu lapor lagi,” tambahnya.

Diketahui, nama Gus Nur tercantum dalam daftar penerima amnesti pada urutan ke-353 dalam surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 yang ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, pada Jumat, 1 Agustus 2025. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *