Hadirkan 4 Saksi, Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Zainal Mustofa di PN Sukoharjo Alot

Hadirkan 4 Saksi, Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Zainal Mustofa di PN Sukoharjo Alot (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret terdakwa Zainal Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (31/7/2025), berlangsung alot dan memanas. Agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut menghadirkan empat orang saksi, salah satunya saksi pelapor Asri Purwanti SH, MH, CIL.
Dalam keterangannya, Asri menyebut sejak awal dirinya mencurigai keabsahan gelar Sarjana Hukum (SH) yang digunakan Zainal Mustofa. Saksi yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengaku telah menelusuri asal-usul gelar SH terdakwa dengan mengirim surat ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti), serta menyambangi dua perguruan tinggi, Universitas Surakarta (Unsa) dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), tempat terdakwa mengaku pernah menempuh pendidikan.
“Sebagai advokat, saya punya tanggung jawab untuk mengetahui kebenaran atas proses kepindahan terdakwa dari FH UMS ke FH Unsa,” tegas Asri yang juga menjabat Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah.
Suasana ruang sidang sempat memanas saat Asri dicecar berbagai pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa. Beberapa di antaranya dinilai tidak relevan dengan pokok perkara, seperti menanyakan kapan dirinya menjadi advokat. Pertanyaan tersebut ditolak Asri untuk dijawab.
Saksi berikutnya, Prof Dr Aidul Fitriciada SH MHum, yang kini menjabat Kaprodi Magister Ilmu Hukum UMS, menyampaikan bahwa surat pindah kuliah atas nama Zainal Mustofa dari FH UMS ke FH Unsa menggunakan tanda tangan dirinya yang dipalsukan.
“Saya tidak tahu siapa yang memalsukan, tapi itu bukan tanda tangan saya. Itu dipalsukan,” ungkap Aidul yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial.
Menanggapi pernyataan tersebut, terdakwa Zainal Mustofa menyatakan tidak keberatan. Namun ia tetap menolak tudingan bahwa dirinya yang memalsukan dokumen tersebut.
“Saya tidak memalsukan tanda tangan saksi, dan saya meminta maaf karena saksi harus bersaksi di persidangan ini,” ucap Zainal di hadapan majelis hakim.
Dua saksi lainnya yaitu Dr Sumarwoto SHI MH, Dekan FH Unsa, serta Anton Wijanarko, mahasiswa FH UMS yang mengaku NIM miliknya digunakan oleh terdakwa saat pindah dari UMS ke Unsa.
Sidang berlangsung sejak siang hingga sore hari. Keempat saksi dicecar pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum, dan juga terdakwa sendiri.
Persidangan lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari para pihak. (jn02)