Hakim Tolak Tuntutan Jaksa dalam Kasus Dugaan TPPU Mantan Manajer Persis Solo, Waseso

0

Sidang agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (18/4/2024)

SOLO, JATENGNOW.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias mengabulkan eksepsi penasehat hukum dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Waseso.

Pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Kuncoro SH, MH ini sesuai dengan eksepsi penasehat hukum terdakwa dengan pertimbangan sprindik tidak sah, SPDP tidak sah dan penetapan tersangka yang tidak sah juga.

“Mengabulkan eksepsi terdakwa, tuntutan dari JPU tidak bisa diterima,” terang Sri Kuncoro dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (18/4/2024).

Dalam pembacaan putusan tersebut, Sri Kuncoro juga menyinggung terkait putusan Pra Peradilan yang telah dikeluarkan tanggal 4 Maret 2024 lalu. Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke PN pada Kamis (7/3/2024). Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menerima atau menolak tuntutan JPU.

Sementara itu, pihak JPU, Wahyu Darmawan usai persidangan mengatakan, masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

“Ya seperti tadi yang disampaikan Majelis, kita punya waktu sepekan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum terdakwa, Mandagi Yantje mengatakan, kliennya sama sekali tidak mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, sesuai aturan, usai munculnya Sprindik harusnya disertai penyerahan SPDP kepada Waseso.

“SPDP ini diterbitkan satu hari setelah munculnya Sprindik. Bahkan, sampai sepekan klien kami juga tak mendapatkan itu. Sampai setahun, baru Pak Waseso mendapatkan SPDP tersebut,” ungkap Mandagi Yantje.

Mandagi juga menegaskan, pihak penyidik harusnya memperhatikan aturan dalam proses hukum yang berlaku. Dalam Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan dari terdakwa itu, menitikberatkan pada status tersangka pada Waseso telah dicabut atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Lalu, menyatakan surat perintah penyidikan (SPINDIK) Nomor : SP Sidik /735.B/ X/ 2016/ Reskrim tanggal 30 Oktober 2018 dalam dugaan TPPU adalah tidak sah. Dan, menyatakan SPDP No. SPDP/ 204. A/ III/ 2020 Reskrim tanggal 28 Maret 2020 tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *