Hati-Hati Modus Penipuan ‘Tagihan Pajak’ Berformat APK di WhatsApp, Begini Langkah Antisipasi Ala BRI
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Modus penipuan perbankan terus berkembang, salah satunya adalah pengiriman tagihan pajak melalui aplikasi WhatsApp, dengan pelaku yang menyamar sebagai petugas pajak. File tagihan tersebut berbentuk APK (file aplikasi Android), yang dapat mencuri data perbankan nasabah ketika diunduh.
Merespons hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengimbau masyarakat, terutama nasabahnya, agar selalu waspada terhadap penipuan berbasis digital atau rekayasa sosial (social engineering) yang dapat mengancam data serta dana mereka.
Melalui Direktur Digital dan Teknologi Informasi, Arga M. Nugraha, BRI menekankan pentingnya pengamanan data nasabah sebagai prioritas utama perusahaan.
“Kami mengutamakan pengamanan komprehensif dari sisi jaringan, server, hingga pusat data. Namun, kami juga mengajak pengguna untuk tidak menyerahkan informasi sensitif seperti username, password, dan OTP kepada siapapun,” kata Arga.
BRI juga menganjurkan sejumlah langkah bagi masyarakat untuk menjaga keamanan data mereka, antara lain:
- Tidak Membagikan Informasi Pribadi: Jaga kerahasiaan username, password, dan OTP.
- Waspada Terhadap Pesan Mencurigakan: Pastikan kebenaran informasi dari pihak resmi, seperti menghubungi Call Center BRI jika ragu.
- Gunakan Internet Aman saat Mengakses BRImo: Hindari penggunaan jaringan publik atau tidak aman.
- Aktifkan Fitur Keamanan Tambahan BRImo: Manfaatkan verifikasi dua faktor (2FA) dan perbarui aplikasi secara berkala.
Arga menegaskan bahwa sikap waspada harus menjadi kebiasaan nasabah untuk melindungi data pribadi mereka.
“BRI terus berupaya memperkuat keamanan digital, tapi tanggung jawab juga ada di pihak nasabah. Modus penipuan terus berkembang, dari tagihan pajak hingga pemberitahuan palsu lainnya, seperti undangan pernikahan digital, pemberitahuan BPJS, hingga foto paket dari kurir,” tambahnya.
Dalam upaya ini, BRI berharap agar masyarakat dapat meningkatkan awareness dan waspada terhadap setiap modus penipuan digital yang berpotensi merugikan mereka. (jn02)