Hati-hati Petani! Alsintan Jadi Tumbal Korupsi di Karanganyar, 3 Orang Ditahan Kejari

0
WhatsApp-Image-2024-07-12-at-21.38.24_6344d84d

Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan alat industri pertanian (Alsintan) tahun 2021. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif.

Ketiga tersangka tersebut adalah Saiful, Budi, dan Danar. Mereka diduga berperan sebagai makelar dalam kasus korupsi ini.

“Mereka ini makelar dari bantuan itu, dua itu berhasil kita tahan, dan yang Danar yang sempat DPO, secara sukarela menyerahkan diri,” kata Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, pada Jumat (12/7/2024).

Robert menjelaskan, ketiga tersangka ini diduga memotong bantuan sehingga tidak sampai kepada masyarakat. Akibatnya, beberapa kelompok tani harus menggunakan uang pribadi untuk menutupi kekurangan.

“Mereka itu memotong bantuannya, sehingga tidak sampai di masyarakat. Akibatnya, ada beberapa kelompok tani harus menggunakan uang pribadi untuk menutupi kekurangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Robert menerangkan bahwa ketiga tersangka ini terjerat dalam dua kasus yang saling berkaitan. Kasus pertama terkait penjualan Alsintan bantuan dari Kementan, dan kasus kedua terkait dana bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).

“Jadi itu antara satu perkara saling berkaitan, dan itu akan kita upayakan dilakukan penuntutan tidak terlalu lama. Dan nanti kita lihat dari kepentingan pembuktian, apakah memungkinkan sendiri-sendiri atau dijadikan 1,” ungkapnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp600 juta. Dengan rincian, kerugian kasus Alsintan mencapai Rp340 juta, dan kasus UPPO sebesar Rp270 juta.

“Ketiga pelaku dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi di dua perkara tersebut. Dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara,” tegas Robert. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *