Heboh! Mahasiswi UMS Jadi Korban Pelecehan Dosen Mesum

0

Ilustrasi | Pelecehan terhadap Wanita (JatengNOW/Dok. IstockPhoto)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengemuka setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UMS mengungkapkan kronologinya. Korban mengaku telah mengalami pelecehan secara verbal dan fisik.

Menurut Gubernur Mahasiswa BEM FKIP UMS, Andika Eldyansyah, pihaknya pertama kali mengetahui kasus tersebut melalui akun Instagram @dpn.ums. Setelah itu, BEM berusaha menghubungi korban untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami dari BEM berkolaborasi dan berusaha bekerjasama untuk menanggapi kasus ini. Kami menghubungi teman korban karena belum mengetahui identitas korban,” ujarnya dalam wawancara pada Selasa (9/7/2024).

Pada hari Sabtu (6/7/2024), BEM berhasil menemui korban dan melakukan wawancara. Eldyansyah mengungkapkan bahwa korban awalnya melaporkan kejadian tersebut kepada admin @dpn.ums karena kebingungan.

“Korban pada awalnya bingung, jika terjadi kasus seperti ini, harus mengadu ke siapa? Karena lembaga yang menangani kasus semacam ini masih belum jelas,” tambahnya.

Berdasarkan wawancara dengan korban, Eldyansyah menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban mengirim pesan WhatsApp kepada dosen terkait untuk bimbingan skripsi. Dosen tersebut kemudian mengajak korban ke rumahnya. Selain mengalami pelecehan fisik, korban juga mengalami pelecehan verbal.

“Secara fisik, kejadian baru terjadi sekali. Namun, secara verbal sering terjadi pertanyaan yang tidak pantas. Kejadian terakhir cukup ekstrim karena mengandung kata-kata yang tidak seharusnya diucapkan,” jelas Eldyansyah.

BEM FKIP UMS menegaskan bahwa mereka menolak keras tindakan semacam ini. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada korban, termasuk memberikan ruang aman dan mendukung tuntutan yang diajukan korban.

“Saat ini, korban telah mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya tidak ada kenaikan jabatan, penurunan jam mengajar, dan pencabutan wewenang untuk membimbing,” tutup Eldyansyah.

Sebelumnya, pihak kampus telah mengambil tindakan disiplin terhadap terduga dosen tersebut. Wakil Rektor IV UMS, Prof. EM. Sutrisna, menjelaskan bahwa terduga dosen mesum sementara waktu tidak diizinkan untuk membimbing skripsi, tesis, atau disertasi mahasiswa.

“Mahasiswa tidak perlu khawatir karena mereka akan dialihkan ke dosen lain untuk pembimbingannya,” tambahnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *