Hoaks atau Fakta: Sertifikat Tanah Lama Tidak Berlaku Lagi? Ini Jawaban Resminya

Hoaks atau Fakta: Sertifikat Tanah Lama Tidak Berlaku Lagi? Ini Jawaban Resminya (JatengNOW/DOk)
PEKALONGAN, JATENGNOW.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan menegaskan bahwa sertifikat tanah dalam bentuk analog atau fisik tetap sah secara hukum, dan tidak akan ditarik paksa untuk diganti dengan sertifikat digital. Penegasan ini disampaikan Kepala Kantah Kota Pekalongan, Joko Wiyono, untuk meluruskan informasi keliru yang beredar di tengah masyarakat.
“Itu semua hoaks. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikat tanah lama akan ditarik atau tidak berlaku,” ujar Joko saat ditemui di kantornya, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan digitalisasi dokumen pertanahan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, yang mendorong penerbitan dokumen elektronik guna meningkatkan kemudahan dan keamanan layanan pertanahan. Namun, langkah tersebut bersifat anjuran, bukan kewajiban.
“Perlu kami luruskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk segera mengubah sertifikat tanahnya ke bentuk elektronik. Sertifikat lama tetap sah dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Proses alih media dari sertifikat analog ke digital akan dilakukan otomatis saat masyarakat mengakses layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan bidang, roya, atau pengajuan hak tanggungan. Dengan begitu, tidak perlu ada kekhawatiran dari pemilik tanah terhadap validitas dokumen analog mereka.
Joko juga memaparkan sejumlah keunggulan sertifikat digital, antara lain efisiensi waktu, transparansi layanan, serta mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan dokumen. Sertifikat elektronik juga dilengkapi dengan fitur keamanan seperti tanda tangan elektronik (TTE), kode QR, dan dicetak di atas secure paper.
“Masyarakat bisa mencetak sendiri salinan sertifikat elektronik melalui Anjungan Sertifikat Elektronik yang sudah tersedia di kantor kami. Ini menghemat waktu dan biaya,” jelasnya.
Hingga Juni 2025, Kantah Kota Pekalongan telah menerbitkan 3.833 sertifikat elektronik, menunjukkan antusiasme masyarakat dalam mengadopsi sistem digital.
“Kami bersyukur, Kota Pekalongan termasuk yang cukup progresif dalam transformasi digital layanan pertanahan. Ini adalah bagian dari modernisasi pelayanan publik,” kata Joko.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga dan mengurus hak atas tanah tanpa melalui perantara atau calo. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain menjaga batas lahan, memanfaatkan tanah yang dimiliki, serta mengurus konversi sertifikat ke digital secara mandiri.
Sebagai upaya mempermudah layanan, Kantah Pekalongan telah membuka berbagai akses pelayanan, seperti Loket Prioritas untuk pemohon langsung, layanan akhir pekan hingga pukul 12.00 WIB, pelayanan saat Car Free Day setiap Minggu, Loket Ralali untuk roya cepat, dan Loket Khusus Wakaf.
“Jangan takut datang langsung ke kantor. Layanan kami mudah dan cepat. Cukup bawa dokumen sah, tak perlu jasa pihak ketiga,” pungkas Joko.
Pemerintah berharap, melalui edukasi dan pelayanan yang inklusif, masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem pertanahan yang aman, efisien, dan terpercaya. (jn02)